TEMPO.CO, JAKARTA- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan polisi telah menangkap sebanyak 447 tersangka kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 dan hari berikutnya.
Menurut Argo, dari seluruh tersangka 35 di antaranya anak-anak sehingga sebagian telah dikembalikan kepada orangtua masing-masing. "Ada anak yang keterbelakangan mental terlibat, sudah kami kembalikan ke orang tuanya," katanya di Polda Metro Jaya hari ini, Rabu, 19 Juni 2019.
Baca: Kerusuhan 22 Mei: Kronologi Pistol Glock dan Peluru Brimob Dicuri
Dia menjelaskan ada pula anak-anak yang sudah menjalani sidang diversi dan diputus masing-masing 2 dan 6 bulan kurungan atau rehabilitasi. Mereka dikirim ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, Jakarta timur.
Kepala Balai Handayani, Neneng Hariyani, mengatakan proses hukum anak yang ditolak diversi masih terus berjalan di Kepolisian. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara dari peradilan pidana menjadi di luar peradilan.
"Yang diversinya ditolak tetap disidik oleh polisi," ucapnnya pada Senin lalu, 17 Juni 2019.
Baca juga: Polisi Kantongi Rekaman Pembicaraan Aktor Kerusuhan 22 Mei
Dari 58 anak yang dititipkan, kata Neneng, sebanyak 17 telah dikembalikan kepada orangtua setelah melalui proses diversi. Sedangkan sisanya akan direhabilitasi selama 1-6 bulan. Anak yang direhabilitasi selama 1 bulan ada 23 orang dan sisanya 6 bulan karena sebagai pelaku kerusuhan. "Yang satu bulan direhabilitasi adalah anak yang ikut-ikutan. Setelah direhabilitasi mereka akan dikembalikan kepada orang tuanya."
Neneng menuturkan, sembilan anak yang terlibat kerusuhan 21-22 Mei dan ditolak diversi oleh polisi masih mempunyai kesempatan mengajukan diversi ke Kejaksaan. "Belum tertutup proses diversi untuk sembilan anak itu," ujarnya.
ADAM PRIREZA | IMAM HAMDI